| 1. |
Program pendidikan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang meliputi Program Sarjana dan Magister Program Studi Ilmu Hukum. |
| 2. |
Sistem penyelenggaraan Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS). |
| 3. |
Sistem penyelenggaraan Program Magister Program Studi Ilmu Hukum diatur tersendiri. |
| 4. |
Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum dapat diselesaikan dengan lama studi 8 atau dapat kurang dari 8 semester dan selama-lamanya 14 semester. |
| 5. |
Dalam hal tertentu lama studi yang tersebut pada nomor 4 dapat diperpanjang dengan ijin Rektor atas usul dan pertimbangan Dekan. |