Kategori Artikel |
|
|
|
|
Info Akademik > Kurikulum |
 |
Program Studi
|
|
1. |
Program pendidikan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang meliputi Program Sarjana dan Magister Program Studi Ilmu Hukum. |
2. |
Sistem penyelenggaraan Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS). |
3. |
Sistem penyelenggaraan Program Magister Program Studi Ilmu Hukum diatur tersendiri. |
4. |
Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum dapat diselesaikan dengan lama studi 8 atau dapat kurang dari 8 semester dan selama-lamanya 14 semester. |
5. |
Dalam hal tertentu lama studi yang tersebut ada ayat 4 di atas dapat diperpanjang dengan ijin Rektor atas usul dan pertimbangan Dekan. |
|
 |
Tujuan Sistem Kredit Semester |
|
1. |
Tujuan Umm Penerapan Sistem Kredit Semester adalah untuk memenuhi tuntutan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan komprehensif. |
2. |
Secara khusus tujuan penerapan Sistem Kredit Semester adalah :
a. |
memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mempunyai kemampuan intelektual baik dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. |
b. |
memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam mengambil mata kuliah sesuai dengan minat, bakat, kemampuan dan atau profesinya. |
|
|
 |
Komponen Kurikulum
|
|
1. |
Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) bertujuan mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. |
2. |
Kelompok Matakuliah keilmuan dan Keterampilan (MKK) bertujuan memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu. |
3. |
Kelompok Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai. |
4. |
Kelompok Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB) bertujuan membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai. |
5. |
Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) bertujuan memberikan pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya. |
|
 |
Komposisi Kurikulum |
|
1. |
Kurikulum Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum sebanyak 154 sks yang terdiri dari 2 (dua) kelompok kurikulum, yaitu kurikulum inti dan kurikulum institusional, sebagaimana terlampir. |
2. |
Kurikulum inti sebanyak 82 sks yang terdiri dari 5 (lima) kelompok matakuliah, yaitu :
1. |
Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) |
6 sks |
2. |
Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) |
52 sks |
3. |
Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) |
16 sks |
4. |
Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB) |
4 sks |
5. |
Matakuliah Berkehidupan Bersama (MBB) |
4 sks |
|
3. |
Kurikulum institusional sebanyak 72 sks yang terdiri dari kelompok matakuliah, yaitu
1. |
Kelompok matakuliah wajib sebanyak 62 sks yang terdiri dari : |
|
a. |
Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) |
2 sks |
b. |
Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) |
46 sks |
c. |
Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) |
2 sks |
d. |
Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB) |
7 sks |
e. |
Matakuliah Berkehidupan Bersama (MBB) |
5 sks |
|
2. |
Kelompok matakuliah pilihan sebanyak 10 sks dengan konsentrasi ilmu : |
|
a. |
Konsentrasi Ilmu Hukum Pidana |
b. |
Konsentrasi Ilmu Hukum Perdata |
c. |
Konsentrasi Ilmu Hukum Tata Negara |
d. |
Konsentrasi Ilmu Hukum Administrasi Negara |
e. |
Konsentrasi Ilmu Hukum Internasional |
|
|
4. |
Komposisi kurikulum dan alur matakuliah sebagaimana terlampir |
|
 |
Garis-garis Besar Program Pengajaran, Satuan Acara Perkuliahan dan Bahan Pustaka
|
|
1. |
Dosen pengajar wajib membuat dan melaksanakan Garis-garis Besar Program Pengajaran, Satuan Acara Perkuliahan dan Bahan Pustaka yang telah ditetapkan |
2. |
Garis-garis Besar Program Pengajaran, Satuan Acara Perkuliahan dan Bahan Pustaka disusun berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan hukum (studi teoritik), masalah hukum (studi empirik) dan kesepakatan bersama tim pengajar (team teaching) matakuliah sejenis. |
3. |
Penyusunan Garis-garis Besar Program Pengajaran, Satuan Acara Perkuliahan dan Bahan ustaka kurikulum inti dan institusional dikoordinasikan oleh Koordinator matakuliah, dan wajib dikoordinasikan dengan Ketua Bagian apabila berkaitan dengan matakuliah konsentrasi ilmu. |
4. |
Materi Garis-garis Besar Program Pengajaran, Satuan Acara Perkuliahan dan Bahan Pustaka harus memuat aspek-aspek falsafah, teori, asas-asas hukum, hukum positip disertai dengan analisis kasus yang menggunakan pendekatan terapan. |
5. |
Garis-garis Besar Program Pengajaran, Satuan Acara Perkuliahan dan Bahan Pustaka wajib ditinjau kembali dalam waktu 2 (dua) tahun dan atau berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan. |
|
 |
Pelaksana Kurikulum |
|
1. |
Bagian, Biro, Koordinator matakuliah dan Laboratorium merupakan unsur pelaksana akademi Fakultas Hukum yang berfungsi :
a. |
mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia sebagai dosen. |
b. |
mengembangkan ilmu pengetahuan hukum dan atau penegakan hukum |
c. |
mengembangkan kurikulum, Garis-garis Besar Program Pengajaran, Satuan Acara Perkuliahan dan Bahan Pustaka sesuai dengan bidangnya. |
d. |
merekomendasikan anggota Bagian, Biro, Koordinator matakuliah dan Laboratorium dalam mengampu suatu matakuliah. |
|
2. |
Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi tersebut dibentuk 9 (sembilan) bidang keilmuan, yaitu :
a. |
Dasar-dasar Ilmu Hukum |
b. |
Hukum Pidana |
c. |
Hukum Perdata |
d. |
Hukum Tata Negara |
e. |
Hukum Administrasi Negara |
f. |
Hukum Internasional |
g. |
Hukum Acara |
h. |
Kemahiran Hukum |
i. |
Kemahiran Bahasa Hukum |
|
3. |
Bidan keilmuan Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional diketuai oleh seorang ketua bagian. |
4. |
Bidan keilmuan Dasar-dasar Ilmu Hukum dan Hukum Acara masing-masing dikoordinasikan oleh seorang koordinator matakuliah. |
5. |
Bidang keilmuan Kemahiran Hukum dikoordinasikan oleh Kepala Laboratorium Hukum dengan menggunakan pendekatan terapan. |
6. |
Bidang keilmuan Kemahiran Bahasa Hukum dikoordinasikan oleh Kepala Laboratorium Bahasa dengan menggunakan pendekatan terapan. |
|
|
|
|
|
|